Cara Mengisi Surat Pengantar Rt Untuk Nikah
Selanjutnya surat numpang nikah yang dikeluarkan kelurahan berupa.
Cara mengisi surat pengantar rt untuk nikah. 1 minta surat pengantar dari rt. Setelah mendapatkan surat pengantar dari rt dan rw selanjutnya kamu harus mengurusnya ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar yang baru. Setelah mengetahui cara mengurus surat nikah kamu juga perlu memperhatikan hal hal di bawah ini saat melakukan prosesnya.
Surat pengantar rt dan rw. 2 surat pengantar kelurahan. Kartu keluarga dan fotokopinya.
Nantinya kalian akan mengisi beberapa formulir resmi yaitu n1 n2 n4 dan surat keterangan belum menikah. Usai mendapatkan surat pengantar dari ketua rt rw kalian bisa datang ke kantor kelurahan untuk bisa mendapatkan surat pengantar nikah. Surat keterangan untuk nikah n1.
Di sana nantinya kamu akan diminta untuk mengisi beberapa formulir antara lain n1 n2 n4 dan surat keterangan belum menikah. Biasanya nanti pak rt yang mengisi formulir surat pengantar berdasarkan ktp anda. Untuk membuat surat pengantar ini anda hanya perlu mempersiapkan fotokopi kk kartu keluarga dan fotokopi ktp cpw dan cpp.
Surat pengantar dari kelurahan. Persyaratan tersebut dibawa ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat numpang nikah di tempat calon mempelai perempuan. Jangan lupa untuk menyertakan kartu tanda penduduk ktp dan kartu keluarga kk baik asli maupun fotokopi serta surat pengantar rt rw saat menyerahkan surat pengantar perkawinan.
Dokumen pertama yang harus anda siapkan adalah surat pengantar dari rt atau rw. Ketika mendatangi pak rt cukup membawa ktp. Tetapi kebetulan penglihatan beliau sudah agak kabur jadi saya mengisi sendiri data ktpnya.