Selain itu pemberian surat kuasa dalam suatu perkara pidana dan perkara perdata sebenarnya ada beberapa perbedaan yang terkadang tidak terperhatikan dalam membuat surat kuasa. Disebut khusus dalam surat kuasa khusus karena hanya digunakan khusus untuk satu urusan saja. Yang bertandatangan di bawah ini.