Surat Perintah Penahanan Kepolisian
01 muara bungo 37214.
Surat perintah penahanan kepolisian. Bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Satu lembar surat perintah penangguhan penahanan ini telah diserahkan kepada tersangka yang menerima yant menyerahkan. Sedangkan dalam hal dilakukan penahanan harus dilakukan dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim pasal 21 ayat 2 kuhap.
2 tahun 2002 tentang kepolisian negara ri. Kepolisian negra republk indonesia. Maka perlu dikeluarkan surat perintah ini.
Berdasarkan surat perintah penahanan no. Pasal 7 ayat 1 huruf d pasal 11 pasal 20 pasal 21 pasal 22 pasal 24 ayat 1 kuhap. Bersama ini kami bermaksud mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau peralihan terhadap jenis penahanan lainnya terhadap klien kami yang telah ditahan oleh kepolisian terhitung sejak tanggal berdasarkan surat perintah penahanan nomor tertanggal terkait dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal.