Surat Dinas Kejaksaan
Khusus untuk cabang kejaksaan negeri diawali dengan adanya permintaan dari jaksa yang menangani perkara pidana khusus perdata kepada kepala cabang kejaksaan negeri.
Surat dinas kejaksaan. 2 dalam jangka waktu paling lama 3 tiga hari sejak diterimanya surat dinas permintaan pelacakan aset maka surat tersebut oleh jaksa agung muda. Penerimaan surat oleh kabag tu disposisi kajati asdatun telaahan unit pelaksana sampai dengan persetujuan kajati. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa surat permohonan berisi tentang sebuah permintaan tentang sesuatu perihal kepada pihak yang bersangkutan baik perseorangan badan ataupun lembaga berupa organisasi perusahaan maupun instansi dan lain sebagainya.
Keputusan jaksa agung republik indonesia nomor. Kop surat dinas adalah kepala surat yang menunjukan jabatan atau nama instansi kejaksaan yang ditempatkan di bagian atas kertas naskah dinas. Se 001 a ja 03 2004 2004 pemberian ijin berobat ke luar negeri bagi tersangka terdakwa perkara pidana 54.
Kop amplop surat dinas adalah kepala sampul surat. Syahrir harahap sh mh dan kepala bidang pembinaan pada dinas perpustakaan dan kearsipan daerah provinsi sulut seldi n. Kejaksaan agung kcjaksaan tinggi kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan.
Penghapusan barang inventaris milik kekayaan negara berupa mobil dinas kejaksaan 52. Mengko sp me memantau penataan arsip di kejati sulut yang dilaksanakan oleh panitia penataan arsip pada kejati sulut. Surat lamaran secara tertulis ditujukan kepada jaksa agung muda pembinaan.
Se 003 a j a 09 2004 2004 penghapusan barang inventaris milik kekayaan negara berupa mobil dinas kejaksaan 53. Persyaratan dokumen yang wajib dibawa saat seleksi berupa dokumen asli dan fotocopy dan 2 berkas lamaran meliputi. Kepala kejaksaan tinggi sulawesi utara kajati sulut andi muh iqbal arief sh mh didampingi asisten pembinaan asbin kejaksaan tinggi kejati sulut a.
12 produk intetijen adalah naskah dinas yang dibuat dalam bentuk tertulis ymg meruĆ¾aknn kegiatan. Penerimaan surat oleh kaur tu disposisi kajari kasi datun telaahan unit pelaksana sampai dengan persetujuan kajari l. Kep 161 ja 11 1983 tanggal 5 nopember 1983 tentang penyempurnaan lampiran i dan ii keputusan jaksa agung republik indonesia nomor kep 112 ja 11 1981 tanggal 30 nopember 1981 tentang pedoman dan bentuk tata naskah dinas kejaksaan republik indonesia.